
Rebranding Apa yang Terjadi dengan Hak Merek Lama
Dalam dunia bisnis, perubahan adalah hal yang tak terhindarkan. Salah satu bentuk perubahan besar yang cukup umum dilakukan oleh perusahaan adalah rebranding. Mulai dari mengganti nama, logo, hingga identitas visual, langkah ini biasanya diambil untuk menyesuaikan diri dengan target pasar baru, mengikuti perkembangan tren, atau memperbaiki citra perusahaan. Namun, di tengah proses ini, muncul satu pertanyaan penting: apa yang terjadi dengan hak merek lama?
Rebranding memang bisa menjadi strategi yang kuat untuk menghidupkan kembali bisnis. Tapi jika tidak dikelola dengan tepat, Anda bisa kehilangan perlindungan hukum atas merek sebelumnya dan menciptakan celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak lain.
Apa Itu Rebranding?
Rebranding adalah proses mengubah citra suatu perusahaan di mata publik. Ini bisa berupa perubahan nama merek, logo, warna, tagline, hingga keseluruhan strategi komunikasi.
Contohnya, sebuah restoran bernama “Ayam Nenek” mungkin ingin berganti nama menjadi “Rasa Nusa” agar terdengar lebih modern dan luas jangkauannya. Atau perusahaan teknologi “DataLink” yang mengubah identitasnya menjadi “NextEdge” untuk mengakomodasi ekspansi bisnis.
Dalam praktiknya, rebranding memerlukan lebih dari sekadar desain ulang. Anda juga harus mempertimbangkan aspek hukum, termasuk kepemilikan merek lama dan baru di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Apa yang Terjadi dengan Hak Merek Lama?
Saat Anda mengganti nama merek, hak atas merek lama sebenarnya tetap dimiliki selama masa perlindungan merek tersebut masih berlaku (biasanya 10 tahun dan bisa diperpanjang). Namun, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami:
1. Hak Merek Lama Tidak Otomatis Gugur
Hak atas merek yang sudah terdaftar tetap sah secara hukum sampai masa berlakunya habis. Artinya, walaupun Anda tidak lagi menggunakannya secara aktif, tidak ada pihak lain yang bisa mendaftarkan merek tersebut selama masih berada di bawah kepemilikan Anda.
2. Namun, Risiko Gugur Karena Tidak Digunakan Tetap Ada
Menurut ketentuan yang berlaku, merek bisa diajukan penghapusan oleh pihak ketiga jika terbukti tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan. Ini menjadi ancaman jika Anda membiarkan merek lama tanpa pengelolaan atau pembaruan.
3. Merek Lama Bisa Ditransfer atau Dijual
Jika merek lama masih memiliki nilai jual atau dikenal publik, Anda bisa mengalihkan kepemilikannya ke pihak lain melalui proses pengalihan hak merek. Ini bisa menjadi sumber pemasukan tambahan dan juga cara untuk tetap menjaga kebermanfaatannya.
4. Merek Lama Bisa Tetap Dipertahankan Sebagai Cadangan Strategis
Banyak perusahaan memilih mempertahankan merek lama sebagai “back-up brand” yang bisa diaktifkan kembali suatu saat. Ini berguna jika pasar lama masih potensial atau jika terjadi reaksi negatif terhadap rebranding yang baru.
5. Perlu Pendaftaran Baru untuk Merek Baru
Rebranding tidak bisa hanya dilakukan secara visual atau marketing saja. Anda tetap harus mendaftarkan nama dan logo baru ke DJKI agar mendapat perlindungan hukum resmi. Tanpa ini, merek baru Anda berisiko ditiru dan tidak memiliki kekuatan hukum jika terjadi pelanggaran.
Strategi Mengelola Hak Merek dalam Proses Rebranding
Untuk menghindari kekacauan hukum dan potensi kehilangan hak atas merek, berikut beberapa strategi yang sebaiknya dilakukan dalam proses rebranding:
- Daftarkan merek baru sebelum pengumuman rebranding. Jangan tunggu viral dulu baru daftarkan, karena siapa cepat dia dapat.
- Pertahankan pendaftaran merek lama. Selama masih punya nilai sejarah atau potensi digunakan kembali, lebih baik diperpanjang.
- Cek ketersediaan merek baru secara hukum. Hindari menggunakan nama yang sudah didaftarkan orang lain di kelas barang/jasa yang sama.
- Konsultasi dengan ahli hukum merek. Hal ini akan membantu Anda merancang strategi perlindungan merek jangka panjang dan menghindari konflik kepemilikan.
Mengapa Perlu Bantuan Profesional?
Proses rebranding bukan hanya soal mengganti nama atau desain, tapi juga urusan hukum yang kompleks. Banyak pemilik usaha yang terjebak masalah karena tidak mendaftarkan merek baru dengan benar atau meninggalkan merek lama begitu saja. Di sinilah peran konsultan legalitas merek sangat penting.
PT. Tunggul Partoho siap membantu Anda mengelola proses legalitas merek dalam rebranding. Kami memberikan layanan lengkap mulai dari:
- Pendaftaran merek baru
- Pengalihan hak atas merek lama
- Konsultasi perlindungan hukum pasca rebranding
- Cek ketersediaan merek dan analisis risiko
Kami memahami bahwa merek adalah salah satu aset paling berharga dalam bisnis. Dengan bantuan tim ahli kami, proses rebranding Anda bisa berjalan mulus, aman, dan tetap terlindungi secara hukum.
Sedang merencanakan rebranding dan bingung mengelola merek lama Anda? Jangan ambil risiko kehilangan hak atas identitas bisnis Anda. Konsultasikan langkah terbaik bersama PT. Tunggul Partoho sekarang juga. Klik WhatsApp 085882341816 dan pastikan rebranding Anda berjalan sukses tanpa masalah hukum di kemudian hari!