Kriteria Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan

Kriteria Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan

Dalam dunia bisnis, merek bukan sekadar nama. Merek adalah identitas, wajah dari sebuah usaha, dan jembatan untuk membangun kepercayaan dengan konsumen. Maka tak heran jika banyak pemilik usaha berlomba-lomba mendaftarkan merek dagangnya untuk mendapatkan perlindungan hukum. Namun, tidak semua merek bisa didaftarkan.

Proses pendaftaran merek di Indonesia tidak hanya soal mengisi formulir dan membayar biaya. Ada sejumlah ketentuan hukum yang harus dipenuhi. Tanpa pemahaman yang tepat, pengajuan merek Anda bisa ditolak hanya karena tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Artikel ini akan membahas secara lengkap kriteria-kriteria merek yang tidak bisa didaftarkan agar Anda bisa menghindari kesalahan fatal sejak awal.

Mengapa Merek Perlu Didaftarkan?

Sebelum masuk ke kriteria larangan, penting untuk memahami manfaat dari mendaftarkan merek. Dengan merek terdaftar, Anda mendapatkan:

  • Hak eksklusif atas penggunaan merek di bidang usaha Anda
  • Perlindungan hukum terhadap peniruan atau penjiplakan
  • Kemudahan untuk lisensi, waralaba, atau kerja sama bisnis
  • Nilai tambah bagi usaha karena merek menjadi aset tak berwujud

Namun, untuk bisa mendapat hak eksklusif itu, merek Anda harus lolos dari semua persyaratan substantif dan administratif yang berlaku.

Dasar Hukum Penolakan Merek

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terdapat sejumlah alasan mengapa suatu merek tidak dapat didaftarkan. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut mengatur secara rinci syarat mutlak sebuah merek agar bisa mendapat perlindungan hukum.

Kriteria Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan

Berikut adalah beberapa kriteria yang membuat suatu merek ditolak atau tidak dapat didaftarkan di Indonesia:

1. Bersifat Menyesatkan

Merek yang mengandung keterangan palsu atau menyesatkan tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, atau kegunaan barang/jasa akan ditolak. Misalnya, merek “Madu Murni” yang ternyata menjual sirup gula, atau “Beras Organik” yang menggunakan bahan kimia.

2. Melanggar Ketertiban Umum dan Norma Kesusilaan

Merek yang mengandung unsur pornografi, penghinaan terhadap kelompok masyarakat, atau simbol-simbol yang berpotensi memicu konflik sosial tidak bisa didaftarkan. Misalnya, merek yang menyisipkan kata-kata kasar atau simbol keagamaan secara tidak pantas.

3. Sama atau Mirip dengan Merek Terdaftar

Jika nama atau logo merek Anda terlalu mirip dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya di kelas barang/jasa yang sama, maka pengajuannya bisa ditolak karena dianggap membingungkan konsumen.

4. Mengandung Lambang Negara atau Lembaga

Menurut pasal 20 UU Merek, merek tidak boleh mengandung lambang negara, bendera, atau singkatan lembaga pemerintahan tanpa izin resmi. Misalnya, menggunakan lambang Garuda, logo TNI, atau nama “Presiden Indonesia” tanpa izin akan otomatis ditolak.

5. Menyerupai Nama Orang Terkenal

Menggunakan nama tokoh terkenal (baik yang masih hidup maupun sudah wafat) tanpa izin bisa dianggap sebagai pelanggaran hak personal. Misalnya, mendaftarkan merek “R.A. Kartini Fashion” tanpa dasar dan izin bisa ditolak.

6. Deskriptif Secara Umum

Merek yang hanya menjelaskan jenis atau sifat produk tanpa ciri khas juga berpotensi ditolak. Misalnya, kata “Manis” untuk produk kue atau “Segar” untuk air mineral dianggap terlalu umum dan tidak unik.

7. Tidak Memiliki Daya Pembeda

Sebuah merek harus memiliki ciri khas yang membedakan dengan merek lainnya. Nama generik atau istilah sehari-hari yang tidak unik akan sulit untuk dilindungi. Contohnya, menggunakan kata “Roti” sebagai nama merek untuk produk roti.

8. Menyerupai Indikasi Geografis Terdaftar

Nama tempat tertentu yang telah menjadi indikasi geografis (misalnya, “Toraja” untuk kopi) tidak bisa didaftarkan sebagai merek oleh pihak yang bukan pemilik atau tidak berhak atas wilayah tersebut.

Pentingnya Riset Sebelum Daftar Merek

Banyak pengusaha terburu-buru ingin mereknya segera diproses, namun mengabaikan langkah penting: riset. Sebelum mendaftarkan merek, lakukan pencarian terlebih dahulu di database DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk memastikan bahwa merek Anda belum terdaftar atau tidak mirip dengan merek lain.

Selain itu, buatlah nama merek yang unik, mudah diingat, dan punya makna yang relevan dengan bisnis Anda. Jika perlu, konsultasikan nama dan desain logo Anda kepada konsultan merek berpengalaman agar tidak salah langkah.

PT. Tunggul Partoho Siap Membantu Anda

Mengurus pendaftaran merek bukanlah proses yang instan. Banyak tahapan dan potensi hambatan yang bisa Anda temui jika tidak memahami prosedurnya. Itulah mengapa bantuan dari pihak profesional akan sangat membantu.

PT. Tunggul Partoho hadir sebagai mitra terpercaya untuk membantu Anda dalam pengurusan pendaftaran merek, mulai dari pengecekan merek, analisis potensi penolakan, hingga pendampingan hukum jika terjadi sengketa. Kami memastikan bahwa merek Anda memenuhi semua syarat agar bisa didaftarkan dan dilindungi secara hukum.

Jangan sampai merek usaha Anda ditolak hanya karena tidak memenuhi kriteria yang berlaku. Konsultasikan nama dan rencana pendaftaran merek Anda bersama PT. Tunggul Partoho sekarang juga. Klik WhatsApp 085882341816 dan pastikan merek Anda benar-benar aman, legal, dan terlindungi!

Information