
Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Dagang Secara Resmi?
Di tengah persaingan bisnis yang semakin sengit, penting bagi pelaku usaha untuk memiliki identitas legal yang kuat dan terlindungi. Salah satu langkah strategis yang sering diabaikan adalah pendaftaran merek dagang. Padahal, merek bukan sekadar simbol atau nama usaha, tapi representasi dari reputasi dan kualitas yang telah dibangun. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan praktis bagaimana cara mendaftarkan merek dagang secara resmi di Indonesia.
Kenapa Merek Harus Didaftarkan?
Mendaftarkan merek dagang memberikan perlindungan hukum kepada pemiliknya. Dengan merek yang terdaftar, Anda memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dan dapat mengambil tindakan hukum jika ada pihak lain yang menyalahgunakannya. Selain itu, pendaftaran merek juga meningkatkan kredibilitas bisnis Anda di mata konsumen, mitra, hingga investor.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:
“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”
Langkah-langkah Mendaftarkan Merek Dagang di Indonesia
Proses pendaftaran merek di Indonesia kini telah jauh lebih mudah dan efisien berkat sistem digital yang diterapkan oleh pemerintah. Meskipun begitu, setiap tahapannya tetap memerlukan ketelitian agar permohonan tidak ditolak. Berikut ini adalah langkah-langkah penting yang perlu Anda ikuti untuk memastikan merek Anda dapat didaftarkan secara resmi dan sah secara hukum:
- Lakukan Pengecekan Merek Terlebih Dahulu Sebelum mendaftarkan merek, pastikan bahwa merek Anda belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Hal ini bisa dicek melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI): https://pdki-indonesia.dgip.go.id
- Siapkan Dokumen yang Diperlukan Untuk mengajukan pendaftaran merek, Anda harus menyiapkan dokumen seperti:
- Identitas pemohon (KTP untuk perseorangan, akta perusahaan dan NPWP untuk badan usaha)
- Etiket atau logo merek yang ingin didaftarkan (maksimal 2×2 cm, maksimal 5 MB)
- Surat pernyataan kepemilikan merek
- Ajukan Permohonan Secara Online Pengajuan pendaftaran merek bisa dilakukan secara daring melalui sistem e-Merek DJKI: https://merek.dgip.go.id. Anda akan diminta mengisi formulir secara lengkap, mengunggah dokumen pendukung, serta membayar biaya pendaftaran.
- Bayar Biaya Pendaftaran Untuk UMKM, biaya pendaftaran satu merek dalam satu kelas sebesar Rp500.000. Sementara untuk non-UMKM, biayanya sekitar Rp1.800.000 per kelas. Pastikan dokumen UMKM Anda sudah terverifikasi untuk mendapatkan tarif khusus.
- Tunggu Proses Pemeriksaan Substantif Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif dan substantif. Jika tidak ada keberatan atau kendala hukum lainnya, merek Anda akan disetujui dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
- Terbit Sertifikat Merek Apabila tidak ada pihak yang mengajukan keberatan dalam waktu pengumuman, maka merek akan mendapatkan sertifikat resmi dan hak merek Anda berlaku selama 10 tahun serta dapat diperpanjang.
Tips Agar Pendaftaran Merek Lancar
Agar proses pendaftaran merek berjalan tanpa hambatan, dibutuhkan persiapan yang matang sejak awal. Banyak pelaku usaha yang gagal hanya karena kesalahan kecil yang sebetulnya bisa dihindari. Pemahaman terhadap regulasi dan ketepatan dalam mengisi dokumen menjadi kunci utama keberhasilan proses ini. PT Tunggul Partoho siap membantu Anda dalam perizinan dan legalitas usaha, termasuk dalam proses pendaftaran merek dagang agar berjalan lebih lancar dan efisien.
- Buat merek yang unik dan mudah diingat.
- Hindari menggunakan nama yang bersifat umum, menyerupai merek terkenal, atau melanggar norma kesusilaan.
- Gunakan jasa konsultan atau pihak berpengalaman jika Anda masih bingung dengan prosesnya.
Pendaftaran Merek dan Tantangan yang Mungkin Muncul
Meski terlihat sederhana, proses pendaftaran bisa menjadi rumit apabila tidak dilakukan dengan benar. Banyak permohonan ditolak karena kurang teliti saat mengisi formulir, pemilihan kelas yang salah, atau merek yang terlalu mirip dengan yang sudah ada. Oleh karena itu, pendampingan dari pihak yang berpengalaman sangat disarankan.
PT Tunggul Partoho siap membantu Anda dalam proses perizinan dan legalitas usaha, termasuk pendaftaran merek dagang. Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam tentang regulasi di Indonesia, kami memastikan proses pendaftaran berjalan cepat, tepat, dan aman.
Baca Juga Artikel Lainnya : Kriteria Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan
Penutupan
Pendaftaran merek bukan hanya tentang formalitas hukum, tapi juga strategi untuk melindungi dan memperkuat identitas bisnis Anda. Semakin cepat Anda mendaftarkan merek, semakin kecil risiko konflik hukum dan kerugian di masa depan.
Jangan biarkan merek usaha Anda rentan terhadap penjiplakan atau penyalahgunaan. Ambil langkah pertama untuk melindunginya sekarang juga.
Hubungi kami melalui WhatsApp di 085882341816 untuk mendapatkan layanan pendampingan pendaftaran merek dagang yang mudah, cepat, dan profesional!