
Hak Cipta dalam Musik Siapa yang Memilikinya
Musik adalah karya seni yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Kita mendengarnya saat berkendara, bekerja, berbelanja, bahkan saat beristirahat. Namun, di balik indahnya melodi dan lirik yang menggugah, ada hak hukum yang melekat pada setiap lagu, yaitu hak cipta. Sayangnya, masih banyak orang—termasuk musisi, pencipta lagu, hingga pelaku industri hiburan—yang belum sepenuhnya memahami siapa sebenarnya pemilik hak cipta dalam musik.
Dalam era digital, di mana musik bisa dengan mudah diunduh, diputar ulang, dan disebarluaskan, memahami hak cipta bukan hanya soal etika, tetapi juga soal hukum dan perlindungan atas karya intelektual. Artikel ini akan membahas secara lengkap siapa yang berhak atas hak cipta musik, bagaimana pembagian haknya, dan mengapa penting untuk mendaftarkan karya secara resmi.
Apa Itu Hak Cipta dalam Musik?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah:
“Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.”
Dalam konteks musik, hak cipta mencakup hak atas ciptaan lagu, lirik, aransemen, rekaman suara, hingga pertunjukan live. Semua unsur tersebut bisa memiliki pemilik hak cipta yang berbeda, tergantung siapa yang menciptakan dan memproduksinya.
Siapa yang Memiliki Hak Cipta atas Musik?
Setidaknya, ada beberapa pihak yang memiliki hak cipta atas satu karya musik:
1. Pencipta Lagu (Composer dan Lyricist)
Ini adalah orang yang menciptakan melodi dan menulis lirik lagu. Mereka adalah pemilik hak cipta atas komposisi lagu tersebut. Hak ini termasuk hak moral dan hak ekonomi.
- Hak moral: Hak untuk diakui sebagai pencipta.
- Hak ekonomi: Hak untuk mendapatkan royalti atau kompensasi atas penggunaan lagu.
2. Arranger atau Penata Musik
Jika aransemen sebuah lagu diubah secara signifikan dan menghasilkan versi baru yang kreatif, penata musik juga bisa mendapat hak cipta tersendiri atas aransemen tersebut—tentu dengan tetap menghormati hak cipta pencipta aslinya.
3. Produser Rekaman (Label Musik)
Pihak yang membiayai dan memproduksi rekaman suara memiliki hak terkait atas fonogram (rekaman suara). Label ini berhak menentukan distribusi dan penggunaan komersial dari versi rekaman yang diproduksi.
4. Penyanyi atau Penampil (Performer)
Penyanyi yang merekam atau tampil membawakan lagu memiliki hak terkait atas penampilannya, khususnya dalam konteks pertunjukan langsung, siaran, atau rekaman audio-visual.
Perbedaan Hak Cipta dan Hak Terkait
Hak cipta dalam musik tidak berdiri sendiri. Selain pencipta lagu yang memiliki hak cipta utama, ada pula hak terkait (related rights) yang diberikan kepada:
- Produser fonogram (hak atas rekaman)
- Artis penampil (hak atas pertunjukan)
- Lembaga penyiaran (hak atas siaran ulang)
Artinya, satu lagu bisa memiliki banyak pihak pemilik hak. Oleh karena itu, penting bagi siapa pun yang ingin menggunakan lagu (untuk cover, iklan, film, atau siaran) untuk mendapatkan izin dari semua pihak terkait.
Perusahaan Manufaktur Wajib Punya Izin Limbah B3, Ini Alasannya!
Hak Cipta Berlaku Secara Otomatis, Tapi Perlu Didokumentasikan
Menurut UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta dimulai sejak karya diciptakan dalam bentuk nyata—misalnya lagu ditulis atau direkam. Tidak perlu didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Namun, pendaftaran hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sangat disarankan agar pemilik hak memiliki bukti kuat jika terjadi sengketa.
Mengapa Musisi dan Pelaku Industri Musik Harus Paham Hak Cipta?
1. Melindungi karya dari penjiplakan
Tanpa perlindungan resmi, karya musik Anda bisa digunakan atau diklaim orang lain tanpa izin.
2. Mendapatkan kompensasi yang adil
Dengan hak cipta, Anda berhak mendapatkan royalti atas setiap pemutaran, penjualan, atau penggunaan komersial karya Anda.
3. Mengatur lisensi dan kerja sama
Hak cipta memberi Anda kendali untuk mengizinkan atau menolak penggunaan karya oleh pihak lain, misalnya untuk iklan atau film.
4. Sebagai aset yang bisa diwariskan
Hak cipta berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah wafat. Artinya, hak tersebut bisa menjadi warisan bernilai bagi keluarga.
PT. Tunggul Partoho Siap Membantu Pengurusan Hak Cipta Musik
Mendaftarkan hak cipta lagu, lirik, rekaman, atau pertunjukan bukan hanya untuk musisi besar. Bahkan pencipta lagu indie, produser rumahan, hingga dosen musik dan seniman lokal bisa dan sebaiknya segera melindungi karyanya.
PT. Tunggul Partoho hadir untuk membantu Anda dalam:
- Konsultasi kepemilikan hak cipta dalam proyek musik
- Penyusunan dokumen pendaftaran
- Pengurusan hak cipta di DJKI
- Edukasi lisensi dan pembagian hak dalam kolaborasi musik
Kami percaya setiap karya seni, sekecil apa pun, layak untuk dilindungi dan dihargai.
Ingin melindungi lagu atau karya musik Anda? Jangan tunggu sampai diklaim orang lain! Konsultasikan sekarang juga bersama PT. Tunggul Partoho. Klik WhatsApp 085882341816 dan dapatkan pendampingan profesional untuk pengurusan hak cipta musik Anda dari awal hingga tuntas!