
Paten Sederhana vs Paten Biasa
Dalam dunia inovasi dan bisnis, perlindungan kekayaan intelektual menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah melalui pendaftaran paten. Di Indonesia, terdapat dua jenis paten yang bisa diajukan, yaitu Paten Biasa dan Paten Sederhana. Meski terdengar mirip, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami, terutama bagi pelaku usaha, startup, hingga inventor individu.
Memilih jenis paten yang tepat tidak hanya berpengaruh pada kecepatan proses pendaftaran, tetapi juga pada perlindungan hukum yang Anda dapatkan atas inovasi tersebut. Artikel ini akan membahas perbedaan antara Paten Biasa dan Paten Sederhana, serta kapan sebaiknya Anda menggunakan masing-masing jenis paten.
Apa Itu Paten?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten adalah:
“Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”
Paten memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan atau melisensikan invensi tersebut, dan melarang pihak lain memanfaatkan invensi tanpa izin.
Paten Biasa
Paten Biasa adalah perlindungan untuk invensi yang benar-benar baru, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan secara industri. Umumnya, paten biasa diberikan untuk inovasi yang kompleks atau teknologi baru yang belum pernah ada sebelumnya.
Karakteristik Paten Biasa:
- Harus memiliki langkah inventif yang tinggi: Artinya, invensi tersebut tidak boleh bersifat obvious atau mudah ditemukan oleh ahli di bidang yang sama.
- Proses pemeriksaan lebih panjang: Karena kompleksitasnya, proses pemeriksaan substantif memerlukan waktu lebih lama.
- Masa perlindungan 20 tahun: Terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten.
Contoh Invensi yang Dapat Didaftarkan dengan Paten Biasa:
- Teknologi mesin baru
- Perangkat medis inovatif
- Algoritma kompleks untuk kecerdasan buatan
- Proses kimia baru untuk produksi bahan tertentu
Paten Sederhana
Paten Sederhana adalah perlindungan untuk invensi yang bersifat sederhana, biasanya berupa pengembangan atau penyempurnaan dari teknologi yang sudah ada. Meski sederhana, invensi tersebut tetap harus memiliki nilai kebaruan dan bisa diterapkan secara industri.
Karakteristik Paten Sederhana:
- Tidak memerlukan langkah inventif yang tinggi: Cukup menunjukkan adanya perbedaan signifikan dari teknologi sebelumnya.
- Proses pemeriksaan lebih cepat: Karena tingkat kerumitannya lebih rendah dibandingkan paten biasa.
- Masa perlindungan 10 tahun: Terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten.
Contoh Invensi yang Dapat Didaftarkan dengan Paten Sederhana:
- Perubahan desain pada alat rumah tangga untuk meningkatkan efisiensi
- Inovasi sederhana pada kendaraan
- Modifikasi peralatan industri untuk fungsi tambahan
Strategi Menjaga Rahasia Dagang di Era Digital
Perbandingan Paten Biasa dan Paten Sederhana
Aspek | Paten Biasa | Paten Sederhana |
Kompleksitas Invensi | Tinggi, inovasi teknologi baru | Rendah sampai sedang, pengembangan dari teknologi yang ada |
Pemeriksaan Substantif | Detail dan memakan waktu | Lebih cepat dan sederhana |
Masa Perlindungan | 20 tahun | 10 tahun |
Kebutuhan Inventif | Harus ada langkah inventif signifikan | Cukup ada kebaruan yang aplikatif |
Contoh | Mesin pabrik baru, alat medis inovatif | Modifikasi alat dapur, perbaikan desain kendaraan |
Kapan Harus Mengajukan Paten Biasa atau Paten Sederhana?
- Ajukan Paten Biasa jika invensi Anda benar-benar merupakan inovasi baru yang kompleks dan dapat membawa dampak besar di bidangnya.
- Ajukan Paten Sederhana jika Anda melakukan perbaikan, penyempurnaan, atau inovasi kecil namun tetap bermanfaat secara teknis dan komersial.
Memilih jenis paten yang tepat akan mempercepat proses pendaftaran dan memastikan perlindungan yang sesuai dengan nilai inovasi Anda.
PT. Tunggul Partoho Siap Membantu Anda
Memahami perbedaan Paten Biasa dan Paten Sederhana sangat penting agar tidak salah langkah dalam melindungi hasil inovasi Anda. Proses administrasi, penyusunan dokumen teknis, hingga pengurusan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) membutuhkan ketelitian dan strategi.
PT. Tunggul Partoho hadir untuk membantu Anda memilih jenis paten yang sesuai, menyusun dokumen paten secara profesional, hingga mendampingi Anda dalam setiap tahap pemeriksaan. Dengan pengalaman dalam dunia kekayaan intelektual, kami siap memastikan inovasi Anda terlindungi dengan maksimal.
Punya inovasi dan ingin tahu apakah lebih cocok didaftarkan sebagai Paten Biasa atau Paten Sederhana? Konsultasikan segera bersama PT. Tunggul Partoho. Klik WhatsApp 085882341816 dan lindungi karya inovatif Anda dengan perlindungan hukum terbaik!