
Langkah-Langkah Pendaftaran Perizinan Event Organizer (EO)
Industri Event Organizer (EO) di Indonesia terus berkembang pesat seiring meningkatnya permintaan terhadap penyelenggaraan acara, baik dari kalangan korporat, pemerintahan, hingga komunitas dan individu. Namun, masih banyak pelaku usaha di bidang EO yang menjalankan kegiatan tanpa legalitas yang jelas. Padahal, mengurus perizinan resmi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan klien dan mengembangkan usaha ke level yang lebih tinggi.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap dan mudah dipahami tentang langkah-langkah pendaftaran perizinan bagi Event Organizer agar bisnis Anda dapat berjalan secara sah dan profesional.
Mengapa Legalitas Penting Bagi EO?
Legalitas usaha menjadi jaminan bahwa perusahaan Anda memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan perizinan resmi, bisnis EO akan lebih dipercaya oleh klien, memiliki peluang lebih besar dalam mengikuti tender proyek resmi, serta terlindungi secara hukum dari potensi sengketa. Salah satu perizinan utama bagi pelaku usaha EO adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Langkah 1: Menentukan Bentuk Usaha
Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengurus izin EO adalah menentukan bentuk badan usaha. Anda bisa memilih mendirikan:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Commanditaire Vennootschap (CV)
Untuk skala profesional dan cakupan layanan yang luas, PT lebih disarankan karena memiliki struktur hukum yang lebih kokoh dan lebih diterima dalam proyek-proyek besar, termasuk kerja sama dengan pemerintah.
Langkah 2: Mempersiapkan Dokumen Administratif
Setelah menentukan bentuk badan usaha, langkah berikutnya adalah mempersiapkan dokumen pendukung untuk proses legalisasi, antara lain:
- Akta pendirian perusahaan dari notaris
- Surat Keputusan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (untuk PT)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
- Surat domisili perusahaan (jika diperlukan)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP pemilik/pengurus
Langkah 3: Pendaftaran NIB dan Izin Usaha melalui OSS
Dengan dokumen yang sudah lengkap, pelaku usaha dapat mendaftar ke sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB. NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha dan menjadi dasar penerbitan izin usaha.
Dalam proses pendaftaran di OSS, Anda akan diminta untuk memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan EO, seperti KBLI 82301 untuk jasa penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
Langkah 4: Pengurusan Izin Tambahan (Jika Diperlukan)
Beberapa jenis acara atau layanan yang diselenggarakan EO mungkin memerlukan izin tambahan seperti:
- Izin keramaian dari kepolisian
- Izin penggunaan tempat atau lahan dari instansi terkait
- Izin dari Dinas Pariwisata jika EO bergerak di sektor wisata
Kelengkapan izin tambahan ini akan meningkatkan kredibilitas EO dan menghindari gangguan saat pelaksanaan acara.
Langkah 5: Pendaftaran Merek Dagang
Agar nama EO Anda tidak digunakan pihak lain, sangat penting untuk mendaftarkan merek dagang secara resmi. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:
“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna… untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.”
Dengan mendaftarkan merek, Anda mendapatkan hak eksklusif dan perlindungan hukum terhadap nama usaha Anda.
Langkah 6: Konsultasi dengan Layanan Profesional
Proses pengurusan izin dan legalitas bisa terasa kompleks bagi pelaku usaha yang baru memulai. Salah sedikit dalam pengisian data atau pemilihan KBLI bisa membuat pengajuan ditolak. Karena itu, menggunakan jasa konsultan legalitas usaha bisa menjadi solusi praktis dan efisien.
Konsultan berpengalaman akan membantu mulai dari pengecekan nama usaha, penyusunan dokumen, hingga pendampingan penuh selama proses pendaftaran izin dan merek dagang berlangsung.
Baca Juga Artikel Lainnya : Paten Sederhana vs Paten Biasa
Penutupan
Mendirikan dan menjalankan bisnis EO secara legal bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, tapi juga strategi membangun reputasi dan keberlanjutan usaha. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa menjalankan bisnis EO dengan tenang, sah, dan berpotensi meraih pasar yang lebih luas.
Jika Anda ingin mengurus legalitas Event Organizer, mendaftarkan merek, atau mendapatkan izin lainnya dengan cepat dan mudah, jangan ragu untuk konsultasi langsung bersama tim profesional kami. Hubungi kami melalui WhatsApp 085882341816 untuk mendapatkan layanan legalitas bisnis terpercaya dan lengkap.
Bangun bisnis EO Anda di atas pondasi yang kuat dan resmi, mulai hari ini!